Batam, Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi kapal MT Matahari Laut terkait kasus perompakan kapal MT Joaquim berbendera Singapura. Kapal MT Matahari Laut itu dieksekusi dari Bandar Victory Shipyard di Batam.
"Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin langsung Kajari Jakpus pada hari Selasa, 24 April 2018, berhasil mengeksekusi barang bukti kapal MT Matahari Laut yang berada di Bandar Victory dari tindak pidana pembajakan laut (dengan) terpidana Awaluddin alias Syawal," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (25/4/2018).
Eksekusi dilakukan terkait putusan nomor 1079/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 November 2016 yang amar putusannya memerintahkan kapal MT Matahari Laut dirampas untuk negara. Kapal tersebut disita dari pihak pengelola Bandar Victory Shipyard, tempat kapal ditemukan.
Perompakan tersebut terjadi pada 8 Agustus 2015 ketika kapal MT Joaquim melintas di Selat Malaka dari East Outer Port Limit (EOPT) menuju Melaka. Kapal itu memuat 3.500 MT light crude oil (LCO), kemudian dirompak sekelompok orang dengan menggunakan MT Kharisma-9. Perompak mengambil 2.900 MT LCO serta merusak mesin hidrolik. Jangkar juga dirusak agar kapal tidak bisa berlayar mengikuti MT Kharisma-9.
Sedangkan MT Matahari Laut memiliki peran sebagai pendukung logistik awak kapal MT Kharisma-9. "Kapal Matahari Laut berperan sebagai penyuplai logistik awak kapal Kharisma-9 setelah melakukan pembajakan," kata Nirwan.
No comments:
Post a Comment